Sidang Putusan Praperadilan DITOLAK, Polres Keerom Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional.

Amrizul
28 Jul 2026 13:35
3 menit membaca

Timurupdate.Com // Pengadilan Negeri Jayapura menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Laurensius Borotian, S.P., M.Sos. terhadap Kapolda Papua Cq. Kapolres Keerom Polda Papua dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Jap. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Ronald Lauterboom, S.H., M.H., pada Senin (27/07/2026) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Perkara praperadilan tersebut telah melalui serangkaian persidangan sejak 20 Juli 2026. Sidang diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.

Pada persidangan hari kedua, pihak pemohon menyampaikan replik atas jawaban termohon yang kemudian ditanggapi secara langsung oleh Tim Kuasa Hukum Termohon di hadapan Hakim Tunggal. Selanjutnya, sidang memasuki tahap pembuktian dengan agenda penyerahan alat bukti surat dari kedua belah pihak serta pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon.

Dalam proses persidangan, Tim Kuasa Hukum Termohon yang terdiri dari personel Bidang Hukum Polda Papua bersama pendamping dari Polres Keerom menyampaikan jawaban, alat bukti dan argumentasi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib, terbuka untuk umum dan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan dalil maupun pembuktiannya.

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (27/07/2026), Hakim Tunggal menyampaikan pertimbangan hukum dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat dikabulkan sehingga permohonan praperadilan dinyatakan ditolak.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasikum Polres Keerom AKP Laode Oka, S.H., menyampaikan bahwa Polres Keerom menghormati sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura sebagai bagian dari mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

“Putusan ini menunjukkan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Keerom dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, prosedur yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Kami mengapresiasi seluruh Tim Kuasa Hukum Polda Papua dan personel Polres Keerom yang telah bekerja maksimal selama proses persidangan berlangsung,” ujar Kasikum mewakili Kapolres Keerom.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Polres Keerom senantiasa membuka ruang pengawasan melalui mekanisme hukum yang tersedia sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi. Setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum dan Polres Keerom akan selalu menghormati proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Keerom melalui Kasikum juga menegaskan bahwa keberhasilan menghadapi praperadilan ini tidak akan mengurangi komitmen Polres Keerom dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ke depan, seluruh jajaran akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, proporsional, transparan dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) dalam setiap penanganan perkara. (Red)