Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 Ke BPK, Pemkab Keerom Komitmen Wujdkan Tata Kelola Keuangan Akuntabel

Amrizul
1 Apr 2026 10:29
3 menit membaca

Timur Update.com // Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP Keerom secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua.

Penyerahan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan negara. Kegiatan berlangsung di Kantor BPK RI Papua, Senin (30/3/2026) kemarin.

Prosesi ini menandai dimulainya tahap pemeriksaan terperinci oleh tim auditor BPK terhadap laporan keuangan daerah Kabupaten Keerom.

Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Bhuono A. Nugroho, menjelaskan bahwa penyerahan laporan ini merupakan amanat dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.

Lebih lanjut, Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menegaskan bahwa laporan keuangan harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran usai.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan prinsip akuntansi,” ujar Bhuono.

Bhuono menambahkan bahwa opini profesional yang akan diberikan oleh BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Sebagai catatan, Pemerintah Kabupaten Keerom berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Tahun Anggaran 2024. BPK berharap pencapaian tersebut dapat dipertahankan melalui penyajian data yang akurat dan akuntabel pada pemeriksaan tahun ini.

Kemudian Bupati Keerom, Piter Gusbager, menyatakan bahwa penyerahan LKPD Unaudited ini adalah wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akurat.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Kami siap bersinergi, bersikap terbuka, dan proaktif dalam memberikan data serta informasi yang dibutuhkan selama proses audit berjalan. Kami juga memohon bimbingan dari BPK RI agar kualitas laporan kami semakin baik dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” tegas Piter Gusbager.

Dirinya berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis. Ia menyatakan bahwa segala koreksi maupun rekomendasi yang diberikan oleh tim BPK nantinya akan dijadikan dasar perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan di Kabupaten Keerom guna menunjang visi pembangunan daerah.

“Koreksi maupun rekomendasi yang diberikan nantinya, akan kami jadikan sebagai perbaikan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang, demi tercapainya OPINI yang baik dalam menunjang visi daerah Kabupaten Keerom,” pungkasnya.

Dengan diserahkannya laporan tersebut, tim auditor BPK akan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data dan pengecekan fisik atas laporan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Keerom. (Red).