
Timur Update.Com // Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua Nomor STR/348/V/OPS.1.3/2026 tanggal 31 Mei 2026, Subsatgas Gakkum Polres Keerom berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Emas Cahaya Arso II, Kabupaten Keerom.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/88/III/2025/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA tanggal 19 Maret 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/196.a/III/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/196.b/III/2025/Reskrim. Berbekal laporan dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim Subsatgas Gakkum Polres Keerom berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian yang menjadi target operasi.
Pada Minggu (31/05/2026), tim melakukan analisa dan evaluasi (anev) terhadap kasus tersebut serta mengumpulkan bahan keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian, petugas memperoleh ciri-ciri pelaku dan selanjutnya melakukan profiling guna mengetahui identitas serta keberadaannya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial ISS (21), warga Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Setelah melakukan pendalaman informasi, pada Rabu (03/06/2026) tim memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu kios di Kampung Yuwanain, Arso II. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolres Keerom, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di Toko Emas Cahaya Arso II dengan cara masuk melalui loteng belakang bangunan pada malam hari, Pelaku menggunakan tangga untuk masuk ke dalam toko, kemudian mengambil uang tunai yang berada di laci kasir sebelum keluar kembali melalui jalur yang sama.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku mengambil uang sebesar Rp.5.000.000 dan tidak mengambil perhiasan emas yang berada di dalam toko. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli pakaian dan membiayai keberangkatannya menuju tempat kerja di wilayah Senggi.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Keerom dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta bagian dari komitmen pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional terhadap para pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana C3 yang menjadi sasaran dalam Operasi Sikat Cartenz 2026. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman di wilayah hukum Polres Keerom,” tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga proses pengungkapan kasus dapat berjalan dengan cepat dan tepat.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Selama kegiatan penyelidikan dan penangkapan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif. (Red)