
Timurupdate.Com // Komitmen berantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Satreskrim Polres Keerom kembali mengamankan terduga penadah motor curian bersama barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan, Selasa, (14/07/2026).
Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/VI/2026/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 29 Juni 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/95.a/VI/2026/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/95.b/VI/2026/Reskrim tanggal 29 Juni 2026.
Kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Kwaingga, Kampung Asyaman, Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom.
Dalam rangka mengungkap pelaku dan keberadaan barang bukti, tim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di wilayah Distrik Skanto.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan seorang saksi berinisial AP yang memberikan informasi mengenai keberadaan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak menuju Kampung Argapura dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YDP (21) yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil curanmor.
Saat dimintai keterangan, YDP mengakui membeli satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa dilengkapi dokumen kendaraan dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jembatan Skanto. Transaksi tersebut dilakukan setelah berkomunikasi melalui media sosial Facebook dengan harga sebesar Rp.1.500.000.

Lebih lanjut, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi, sedikitnya tujuh unit sepeda motor yang pernah dibelinya dari berbagai pihak untuk dijual kembali di wilayah Arso.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Satreskrim bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor, yakni satu unit Yamaha Jupiter Z dan satu unit Honda Revo. Kedua kendaraan tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Keerom sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta komitmen Polres Keerom dalam memberantas jaringan pencurian kendaraan bermotor hingga ke penadahnya.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada ditemukannya barang bukti maupun diamankannya terduga penadah. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama pencurian kendaraan bermotor serta menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk akun media sosial yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi kendaraan hasil kejahatan,” ujar Kasat Reskrim.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi dengan harga yang tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan legalitas kendaraan sebelum melakukan transaksi karena pembeli atau penadah kendaraan hasil kejahatan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Keerom mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun peredaran kendaraan tanpa dokumen yang sah demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Keerom.(Red)