
Timurupdate.Com // Bupati Kabupaten Keerom, Piter Gusbager, S.Hut, MUP mencabut izin perkebunan kelapa sawit milik tiga perusahaan yang beroperasi di Distrik Senggi, pada Jumat (19/6/2026). Total lahan konsesi seluas 26.865 hektare dikembalikan kepada masyarakat adat setempat.
“Langkah ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Keerom mengeluarkan beberapa kali surat teguran hingga tahun 2025. Kewajiban-kewajiban dari pemegang izin ini tidak dilaksanakan baik pembayaran pajak maupun tanggungan tidak dilakukan selama bertahun-tahun,” katanya saat melakukan kunjungan kerja di Distrik Senggi.
Ia menyebut, praktik penebangan kayu oleh perusahaan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat adat sehingga tidak bisa aktivitas karena statusnya masih berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
“Proses pencabutan izin ini dilakukan melalui koordinasi dengan Gubernur Papua, Mathius Fakiri. Keputusan pencabutan izin lokasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Keerom Nomor 6, Nomor 7, dan Nomor 8 Tahun 2025,” bebernya.
Tiga perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Patria Agri Lestari seluas 8.100 hektare. PT Bio Budidaya Nabati, seluas 7.429 hektare dan PT Semarak Agri Lestari seluas 12.200 hektare.
Setelah izin dicabut secara resmi, Bupati Gusbager menyerahkan kembali hak pengelolaan lahan hutan tersebut kepada masyarakat adat Distrik Senggi.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Keerom berkomitmentidak lagi membuka izin baru untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Selama dua periode kepemimpinan saya, tidak akan ada izin sawit baru di Keerom dan saat ini sudah empat izin perusahaan sawit saya cabut. Pertama, 4.000 hektare di Arso Timur dan kedua ini seluas 26.000 hektare,” tegasnya.
“Ini komitmen saya untuk menjaga kelestarian, dan mengajak masyarakat untuk sama-sama jaga hutan ini, hutan dan dusun terus kita jaga,” pungkasnya. (Red).