
Timur Update.Com // Pemerintah Kabupaten Keerom mengimbau warga di sepanjang jalan Transpapua agar tidak mendirikan bangunan di wilayah rawan bencana banjir.
Hal itu ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Keerom Nomor 362/518/BUP Tentang Larangan Mendirikan Bangunan/ Gedung Di Daerah Rawan Bencana.

“Hari ini kami Dinas Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan dan Perikanan bersama dengan Satpol PP dan Damkar Distrik Arso Barat juga Kepala Kampung Yowong melaksanakan sosialisasi dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat,” kata Kadis Triyani A.Fugu, S.Hut.
Dijelaskan, bahwa sejak Surat Edaran Bupati Keerom terbit pada Maret tahun 2021, pihaknya telah melakukan pemberitahuan resmi setiap tahunnya secara berulang kepada masyarakat termasuk juga pemerintahan Kampung dan Distrik.

“Salah satu point pentingnya adalah dilarang mendirikan bangunan disepanjang kanan dan kiri jalan Transpapua mulai kampung Yowong sampai Kantor Bupati di Arso.
Untuk selanjutnya kami harapkan masyarakat untuk dapat mematuhi peringatan ini karena diketahui sendiri bagaimana dampak bencana banjir dapat merusak rumah, harta benda dan sebagainya” terangnya.
Sebutnya lagi bahwa kawasan di sepanjang Yowong-Arso Swakarsa telah ditetapkan lewat RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yakni kawasan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Keerom 2023-2042.

Dikesempatan sama, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Keerom Orlis C. Uryager siap menjalankan perintah daerah yang tertuang dalam SE Bupati Keerom.
“Diharapkan kepada warga yang memiliki bangunan di sepanjang ruas jalan Transpapua, Yowong Arso untuk segara menghubungi dinas terkait Pemerintah Kabupaten Keerom.
“Kalau warga tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka kami siap mengeksekusi atau melakukan pembongkaran bangunan. Secara khusus pemerintah daerah akan merelokasi warga yang ber KTP Keerom ke tempat yang telah ditentukan,” tutupnya. (@mr)