
Timur Update.com // Menyikapi beredarnya sebuah poster di salah satu grup media sosial Facebook terkait dugaan kriminalisasi terhadap terpidana YVL saat menjalani proses penahanan di Rutan Mapolres Keerom.
Mendahului keterangannya, Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi R, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetni L. Sohilait, SH, MH menghimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai postingan-postingan di medsos yang tidak berdasar, Rabu (4/3/26) di Mapolres Keerom.
Jetny menyebut bahwa tersangka YVL di proses hukum pada tahun 2025 terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di kenakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022.
“Tersangka mulai menjalani penahanan di Rutan Polres Keerom sejak 28 Juni-16 Juli 2025, kemudian diperpanjang 18 Juli – 26 Agustus. Selanjutnya diperpanjang lagi berdasarkan surat perintah pengadilan I mulai 27 agustus – 25 September lanjut perpanjang II dari 26 September – 25 Oktober,” bebernya.

Kasusnya telah dinyatakan lengkap dan kita sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 25 Oktober 2025 tahun lalu.
“Tersangka YVL selama berada di Rutan Poles Keerom diperlakukan dengan baik sesuai SOP sama dengan tahanan lainnya disini. Ruang tahanan Polres Keerom memiliki standar keamanan baik dengan sejumlah CCTV.” imbuhnya.
Jetny menegaskan kalau memang benar terjadi kriminalisasi saat berada di tahanan Polres Keerom pihaknya siap dilaporkan dan akan menindak tegas anggota yang diduga melakukan tindakan kekerasan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyatakan bahwa apa yang disampaikan lewat group FB tersebut adalah tidak benar dan memastikan bahwa aparat kepolisian melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (@mr)