
Timur Update.com // Polres Keerom Polda Papua menggelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di jalan masuk Workshop Kampung Asyaman, Distrik Arso, Senin (19/1/26), bertempat di halaman Mapolres Keerom.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, SH.,S.IK.,MH dan di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, SH, MH beserta jajaran.
Dalam keterangannya, Kapolres Keerom Astoto Budi menyampaikan pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisiĀ No. LP/B/373/XII/2025 yang dilaporkan pada tanggal 29 Desember 2025.
“Korban di temukan pertama kali pada Sabtu 27 Desember 2025, saat itu korban VM warga Kampung Kwimi, Arso ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian Kepalanya.
Dari hal tersebut jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kwaingga untuk dilakukan pemeriksaan medis dan penyelidikan,” terangnya.

Lagi Kapolres Keerom menyampaikan, dari hasil olah TKP, dan pemeriksaan dari 11 orang saksi-saksi ditemukan fakta sebagai berikut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelumnya korban VM (pria) bersama tersangka MW (wanita) melakukan aktifitas pesta miras jenis STIM, setelah dalam keadaan mabuk lalu korban mengajak MW untuk berhubungan sexual dan di tolak oleh tersangka karena masih ada hubungan keluarga.
Sambungnya, karena penolakan tersebut akhirnya tersangka MW dan korban VM melanjutkan kegiatan minum minuman keras kembali.
“Korban akhirnya tertidur, saat itu VM sempat menyiramkan air kepada korban untuk membangunkan sembari menggerakan badannya, lalu tersangka menarik korban dan mendudukannya dan secara tiba-tiba memukulkan batu yang sudah di bawanya kearah kepala belakang kiri korban sebanyak satu kali,” bebernya.
Diketahui, Pelaku MW melakukan pembunuhan dan penganiayaan dikarenakan depresi akibat suaminya yang meninggal sejak 5 tahun lalu.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya pelaku MW dijerat pasal 458 ayat (1) KUHP dan pasal 466 ayat (3) kasus pembunuhan dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.
“Dan setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang dipidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (@mr)