
Timurupdate.Com // Kerja keras dan komitmen Sat Reskrim Polres Keerom dalam mengungkap tindak pidana kembali membuahkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari Timsus/Opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Keerom, dengan dukungan Resmob Polres Sikka, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan dana milik Koperasi Gotong Royong Permai Swakarsa yang menyebabkan kerugian mencapai Rp243 juta.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (03/06/2026) di Kampung Magepanda, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pelaku berinisial YKS (29) berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah pamannya setelah beberapa bulan melarikan diri dari Kabupaten Keerom.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/III/2026/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana koperasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Keerom menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33.a/V/2026/Reskrim/Polres Keerom/Polda Papua dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas.Sidik/33.b/V/2026/Reskrim/Polres Keerom/Polda Papua guna melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Setelah identitas dan keberadaan pelaku berhasil dipastikan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/27/VI/2026/Reskrim sebagai dasar hukum pelaksanaan tindakan penangkapan terhadap pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., memimpin langsung tim untuk melakukan pengejaran ke Nusa Tenggara Timur. Setelah berkoordinasi dengan Polres Sikka serta melaksanakan serangkaian kegiatan pemetaan dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar Kampung Magepanda, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh tim gabungan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan awal dan proses administrasi penyidikan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan dana milik Koperasi Gotong Royong Permai Swakarsa saat bekerja di lingkungan koperasi tersebut. Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dari Kabupaten Keerom menuju Kota Jayapura, kemudian berangkat ke Makassar dan selanjutnya menuju Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur untuk menghindari proses hukum.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sikka sebelum dibawa ke Polres Keerom guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Keerom dan Polres Sikka dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri ke luar daerah.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri hingga ke luar Provinsi Papua, tim tetap melakukan pengejaran secara maksimal hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Jetny.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Keerom akan terus berupaya memberikan kepastian hukum kepada para korban dan memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Resmob Polres Sikka yang telah memberikan dukungan penuh selama proses pencarian hingga penangkapan pelaku.
“Sinergitas antar satuan kewilayahan menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Sikka atas kerja sama yang baik sehingga pelaku dapat segera diamankan dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tutup AKP Jetny.
Selama kegiatan penyelidikan, pengejaran, hingga penangkapan pelaku, situasi berlangsung aman, tertib dan kondusif. (red)