<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Archives - TimurUpdate</title>
	<atom:link href="https://timurupdate.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://timurupdate.com/category/hukum/</link>
	<description>Informasi Terkini, Berita Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 23 Aug 2026 22:24:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2025/09/cropped-logo-timurupdate-32x32.png</url>
	<title>Hukum Archives - TimurUpdate</title>
	<link>https://timurupdate.com/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aktivis Dan Pemuda Papua Kecam Dugaan Fitnah Disertai Pemerasan Pemilik Akun FB P.A.M</title>
		<link>https://timurupdate.com/aktivis-dan-pemuda-papua-kecam-dugaan-fitnah-disertai-pemerasan-pemilik-akun-fb-p-a-m/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrizul]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Aug 2026 22:24:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Papua]]></category>
		<category><![CDATA["Add Post'']]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timurupdate.com/?p=9411</guid>

					<description><![CDATA[<p>Timurupdate.Com – Aktivis sekaligus tokoh pemuda Papua, Michael M. Sineri, mendatangi Markas Polres Keerom untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pemerasan elektronik di Media Sosial Facebook yang diduga dilakukan oleh pemilik akun atas nama Panji Agung Mangkunegoro IV (PAM). Kedatangan Sineri ke Mapolres Keerom disebutnya sebagai bentuk pemenuhan panggilan moral sekaligus kewajiban sebagai warga negara untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, Sabtu (22/8/2026) &#8220;Saya berdiri sebagai saksi kunci atas dugaan tindak pidana fitnah dan pemerasan elektronik yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook atas nama Panji Agung Mangkunegoro IV,&#8221; tegas Michael di hadapan penyidik. Dalam keterangannya, Sineri menyebutkan bahwa dirinya berteman langsung dengan akun Facebook PAM IV di dunia maya, sehingga unggahan yang diduga tudingan wanprestasi oleh Bupati Keerom senilai Rp500 juta tanpa disertai bukti itu muncul secara terbuka dan berulang di beranda miliknya. Ia mengaku telah mengamankan barang bukti digital tersebut dengan tangkapan layar (screenshot) sebelum postingan itu diduga dihapus oleh pemilik akun, untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses forensik digital. Sineri menyoroti bahwa unggahan yang menuding adanya utang piutang menurutnya, tidak disertai dokumen pendukung seperti perjanjian kerja sama, kuitansi, maupun surat utang piutang yang sah secara hukum perdata. Ia menilai [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/aktivis-dan-pemuda-papua-kecam-dugaan-fitnah-disertai-pemerasan-pemilik-akun-fb-p-a-m/">Aktivis Dan Pemuda Papua Kecam Dugaan Fitnah Disertai Pemerasan Pemilik Akun FB P.A.M</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Timurupdate.Com</strong> – <em>Aktivis sekaligus tokoh pemuda Papua, Michael M. Sineri, mendatangi Markas Polres Keerom untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pemerasan elektronik di Media Sosial Facebook yang diduga dilakukan oleh pemilik akun atas nama Panji Agung Mangkunegoro IV (PAM).</em></p>
<p>Kedatangan Sineri ke Mapolres Keerom disebutnya sebagai bentuk pemenuhan panggilan moral sekaligus kewajiban sebagai warga negara untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, Sabtu (22/8/2026)</p>
<p>&#8220;<strong><em>Saya berdiri sebagai saksi kunci atas dugaan tindak pidana fitnah dan pemerasan elektronik yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook atas nama Panji Agung Mangkunegoro IV,&#8221; tegas Michael di hadapan penyidik.</em></strong></p>
<p><strong><em><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-medium wp-image-9413 aligncenter" src="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260824-WA0001-300x266.jpg" alt="" width="300" height="266" srcset="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260824-WA0001-300x266.jpg 300w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260824-WA0001-768x682.jpg 768w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260824-WA0001.jpg 886w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /> </em></strong></p>
<p>Dalam keterangannya, Sineri menyebutkan bahwa dirinya berteman langsung dengan akun Facebook PAM IV di dunia maya, sehingga unggahan yang diduga tudingan wanprestasi oleh Bupati Keerom senilai Rp500 juta tanpa disertai bukti itu muncul secara terbuka dan berulang di beranda miliknya.</p>
<p>Ia mengaku telah mengamankan barang bukti digital tersebut dengan tangkapan layar (screenshot) sebelum postingan itu diduga dihapus oleh pemilik akun, untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses forensik digital.</p>
<p>Sineri menyoroti bahwa unggahan yang menuding adanya utang piutang menurutnya, tidak disertai dokumen pendukung seperti perjanjian kerja sama, kuitansi, maupun surat utang piutang yang sah secara hukum perdata.</p>
<p>Ia menilai narasi yang dibangun di media sosial itu merugikan nama baik dan wibawa kepala daerah, sehingga mendorongnya untuk melapor dan memberikan kesaksian resmi kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>Atas dasar itu, Michael Sineri mendesak Polres Keerom untuk bertindak progresif dengan menerapkan Pasal 27B UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang pemerasan dan/atau pengancaman elektronik, serta Pasal 434 juncto Pasal 441 KUHP baru tentang pencemaran nama baik terhadap pejabat negara.</p>
<p>&#8220;<strong><em>Secara teknis hukum, saya meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap saudara Panji Agung pascapenetapan tersangka, agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti termasuk di akun media sosialnya,&#8221; ujarnya</em></strong></p>
<p>Di akhir pernyataannya, Michael turut mengimbau seluruh elemen pemuda, aktivis, dan masyarakat Kabupaten Keerom untuk tidak ikut menyebarluaskan narasi yang belum terbukti kebenarannya.</p>
<p>Ia pun mengajak semua pihak mengawal proses hukum kasus ini secara konstitusional melalui jalur penyidikan siber kepolisian hingga proses persidangan, demi menjaga kondusivitas wilayah.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan, Panji Agung Mangkunegoro IV, belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. (@mr)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260824_071556_197.sdocx--></p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/aktivis-dan-pemuda-papua-kecam-dugaan-fitnah-disertai-pemerasan-pemilik-akun-fb-p-a-m/">Aktivis Dan Pemuda Papua Kecam Dugaan Fitnah Disertai Pemerasan Pemilik Akun FB P.A.M</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Keerom Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor di Arso 10</title>
		<link>https://timurupdate.com/polres-keerom-amankan-dua-terduga-pelaku-curanmor-di-arso-10/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrizul]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2026 23:49:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Keerom]]></category>
		<category><![CDATA["Add Post'']]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timurupdate.com/?p=9378</guid>

					<description><![CDATA[<p>Timurupdate.Com-Keerom – Tim Khusus (Timsus) Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Poros Arso 10, Kampung Yaturaharja, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Rabu (19/8/2026). Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AL (20) dan AM (16). Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan nomor polisi PA 4232 DD milik korban berinisial CS sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Timsus pada Selasa (18/8/2026) malam mengenai keberadaan dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar Rumah Sakit Kwaingga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pemantauan, pengumpulan bahan keterangan dan patroli di sekitar Kampung Asyaman. Sekitar pukul 23.00 WIT, kedua orang tersebut ditemukan di sekitar kawasan Kost Pelangi dan kemudian dilakukan pembuntutan. Pada Rabu pagi, polisi kembali memperoleh informasi bahwa keduanya bergerak menuju Arso menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam. Sekitar pukul 10.45 WIT, kedua terduga pelaku turun di depan sebuah kios sembako di Jalan Poros Arso 10, Kampung Yaturaharja. Tidak lama kemudian, korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street dan memarkirkan kendaraannya di depan kios dengan kondisi kunci kontak masih tertinggal. Melihat kesempatan tersebut, salah satu [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/polres-keerom-amankan-dua-terduga-pelaku-curanmor-di-arso-10/">Polres Keerom Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor di Arso 10</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Timurupdate.Com-Keerom</strong> – <em>Tim Khusus (Timsus) Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Poros Arso 10, Kampung Yaturaharja, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Rabu (19/8/2026).</em></p>
<p>Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AL (20) dan AM (16). Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan nomor polisi PA 4232 DD milik korban berinisial CS sebagai barang bukti.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Timsus pada Selasa (18/8/2026) malam mengenai keberadaan dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar Rumah Sakit Kwaingga.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pemantauan, pengumpulan bahan keterangan dan patroli di sekitar Kampung Asyaman. Sekitar pukul 23.00 WIT, kedua orang tersebut ditemukan di sekitar kawasan Kost Pelangi dan kemudian dilakukan pembuntutan.</p>
<p><img decoding="async" class="size-medium wp-image-9380 aligncenter" src="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA0002-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" srcset="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA0002-300x225.jpg 300w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA0002-1024x768.jpg 1024w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA0002-768x576.jpg 768w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA0002-1536x1152.jpg 1536w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA0002-320x240.jpg 320w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA0002-600x450.jpg 600w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA0002-80x60.jpg 80w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260820-WA0002.jpg 1600w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Pada Rabu pagi, polisi kembali memperoleh informasi bahwa keduanya bergerak menuju Arso menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam.</p>
<p>Sekitar pukul 10.45 WIT, kedua terduga pelaku turun di depan sebuah kios sembako di Jalan Poros Arso 10, Kampung Yaturaharja. Tidak lama kemudian, korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street dan memarkirkan kendaraannya di depan kios dengan kondisi kunci kontak masih tertinggal.</p>
<p>Melihat kesempatan tersebut, salah satu terduga pelaku diduga langsung mengambil dan menyalakan sepeda motor. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan setelah Timsus bersama warga melakukan penghadangan dan mengamankan keduanya. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Keerom untuk menjalani pemeriksaan.</p>
<p><strong>Kapolres Keerom AKBP Aries Diego Kakori, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H.,</strong> mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.</p>
<p>“<em>Kami mengapresiasi kerja Timsus yang sejak menerima informasi langsung melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta satu unit sepeda motor yang menjadi barang bukti. Kami akan terus melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana curanmor lainnya,” ujarnya.</em></p>
<p><img decoding="async" class="size-medium wp-image-9381 aligncenter" src="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260820_082258-300x275.jpg" alt="" width="300" height="275" srcset="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260820_082258-300x275.jpg 300w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260820_082258.jpg 709w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Polisi juga akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian terkait apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara di wilayah lain.</p>
<p>Dari pemeriksaan awal, AL mengaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah, sementara AM mengaku baru pertama kali terlibat dan diajak oleh AL. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan jaringan maupun perkara curanmor lainnya.</p>
<p>Polres Keerom juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor, meskipun hanya dalam waktu singkat. “Apabila masyarakat menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Kasat Reskrim. (@mr)</p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/polres-keerom-amankan-dua-terduga-pelaku-curanmor-di-arso-10/">Polres Keerom Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor di Arso 10</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berikan Kepastian Hukum, Polres Keerom Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.</title>
		<link>https://timurupdate.com/berikan-kepastian-hukum-polres-keerom-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-penggelapan-kepada-kejaksaan-negeri-jayapura/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrizul]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 06:42:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Papua]]></category>
		<category><![CDATA['X]]></category>
		<category><![CDATA["Add Post'']]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timurupdate.com/?p=9150</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#8216;Timurupdate.Com // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura dalam perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan karena adanya hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 subsider Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (31/07/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Keerom. Penyerahan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 3 Maret 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/33.a/III/2026/Sat Reskrim/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 22 Mei 2026, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/26.a/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026, pengiriman berkas perkara Tahap I, hingga diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana telah lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Jayapura. Adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum adalah YKS, beserta barang bukti berupa 56 (lima puluh enam) lembar kertas promise nasabah berwarna kuning. Setelah dilakukan penelitian administrasi dan barang bukti (B-4) oleh Jaksa [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/berikan-kepastian-hukum-polres-keerom-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-penggelapan-kepada-kejaksaan-negeri-jayapura/">Berikan Kepastian Hukum, Polres Keerom Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>&#8216;Timurupdate.Com</strong> // <em>Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura dalam perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan karena adanya hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 subsider Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</em></p>
<p>Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (31/07/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Keerom.</p>
<p>Penyerahan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 3 Maret 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/33.a/III/2026/Sat Reskrim/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 22 Mei 2026, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/26.a/V/2026/Reskrim tanggal 26 Mei 2026, pengiriman berkas perkara Tahap I, hingga diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana telah lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Jayapura.</p>
<p>Adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum adalah YKS, beserta barang bukti berupa 56 (lima puluh enam) lembar kertas promise nasabah berwarna kuning. Setelah dilakukan penelitian administrasi dan barang bukti (B-4) oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka resmi diterima dan selanjutnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum berikutnya.</p>
<p>Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II merupakan wujud komitmen Polres Keerom dalam melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan penyidikan dilakukan secara cermat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum</p>
<p>Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa sinergitas antara penyidik Polres Keerom dengan Kejaksaan Negeri Jayapura menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif. Koordinasi yang baik pada setiap tahapan penyidikan hingga pelimpahan perkara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak.</p>
<p>Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan maupun kegiatan usaha. Polres Keerom akan terus menindak setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.</p>
<p>Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dalam keadaan aman, tertib dan lancar. Setelah pelaksanaan Tahap II, penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Keerom kembali ke Mapolres Keerom, sementara tersangka resmi berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk mengikuti proses persidangan. (@mr)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260731_153729_422.sdocx--></p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/berikan-kepastian-hukum-polres-keerom-serahkan-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-penggelapan-kepada-kejaksaan-negeri-jayapura/">Berikan Kepastian Hukum, Polres Keerom Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Putusan Praperadilan DITOLAK, Polres Keerom Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional.</title>
		<link>https://timurupdate.com/sidang-putusan-praperadilan-ditolak-polres-keerom-tegaskan-komitmen-penegakan-hukum-profesional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrizul]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 13:35:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Papua]]></category>
		<category><![CDATA["Add Post'']]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timurupdate.com/?p=9122</guid>

					<description><![CDATA[<p>Timurupdate.Com // Pengadilan Negeri Jayapura menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Laurensius Borotian, S.P., M.Sos. terhadap Kapolda Papua Cq. Kapolres Keerom Polda Papua dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Jap. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Ronald Lauterboom, S.H., M.H., pada Senin (27/07/2026) di Pengadilan Negeri Jayapura. Perkara praperadilan tersebut telah melalui serangkaian persidangan sejak 20 Juli 2026. Sidang diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. Pada persidangan hari kedua, pihak pemohon menyampaikan replik atas jawaban termohon yang kemudian ditanggapi secara langsung oleh Tim Kuasa Hukum Termohon di hadapan Hakim Tunggal. Selanjutnya, sidang memasuki tahap pembuktian dengan agenda penyerahan alat bukti surat dari kedua belah pihak serta pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Dalam proses persidangan, Tim Kuasa Hukum Termohon yang terdiri dari personel Bidang Hukum Polda Papua bersama pendamping dari Polres Keerom menyampaikan jawaban, alat bukti dan argumentasi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib, terbuka untuk umum dan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan dalil maupun pembuktiannya. Pada sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (27/07/2026), Hakim Tunggal menyampaikan pertimbangan hukum dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/sidang-putusan-praperadilan-ditolak-polres-keerom-tegaskan-komitmen-penegakan-hukum-profesional/">Sidang Putusan Praperadilan DITOLAK, Polres Keerom Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional.</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Timurupdate.Com</strong> // <em>Pengadilan Negeri Jayapura menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Laurensius Borotian, S.P., M.Sos. terhadap Kapolda Papua Cq. Kapolres Keerom Polda Papua dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Jap. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Ronald Lauterboom, S.H., M.H., pada Senin (27/07/2026) di Pengadilan Negeri Jayapura.</em></p>
<p>Perkara praperadilan tersebut telah melalui serangkaian persidangan sejak 20 Juli 2026. Sidang diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.</p>
<p>Pada persidangan hari kedua, pihak pemohon menyampaikan replik atas jawaban termohon yang kemudian ditanggapi secara langsung oleh Tim Kuasa Hukum Termohon di hadapan Hakim Tunggal. Selanjutnya, sidang memasuki tahap pembuktian dengan agenda penyerahan alat bukti surat dari kedua belah pihak serta pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon.</p>
<p>Dalam proses persidangan, Tim Kuasa Hukum Termohon yang terdiri dari personel Bidang Hukum Polda Papua bersama pendamping dari Polres Keerom menyampaikan jawaban, alat bukti dan argumentasi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib, terbuka untuk umum dan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan dalil maupun pembuktiannya.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-9124 aligncenter" src="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260728-WA0001-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" srcset="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260728-WA0001-300x225.jpg 300w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260728-WA0001-1024x768.jpg 1024w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260728-WA0001-768x576.jpg 768w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260728-WA0001-320x240.jpg 320w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260728-WA0001-600x450.jpg 600w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260728-WA0001-80x60.jpg 80w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260728-WA0001.jpg 1280w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Pada sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (27/07/2026), Hakim Tunggal menyampaikan pertimbangan hukum dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat dikabulkan sehingga permohonan praperadilan dinyatakan ditolak.</p>
<p>Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasikum Polres Keerom AKP Laode Oka, S.H., menyampaikan bahwa Polres Keerom menghormati sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura sebagai bagian dari mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.</p>
<p>&#8220;Putusan ini menunjukkan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Keerom dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, prosedur yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Kami mengapresiasi seluruh Tim Kuasa Hukum Polda Papua dan personel Polres Keerom yang telah bekerja maksimal selama proses persidangan berlangsung,&#8221; ujar Kasikum mewakili Kapolres Keerom.</p>
<p>Lebih lanjut disampaikan bahwa Polres Keerom senantiasa membuka ruang pengawasan melalui mekanisme hukum yang tersedia sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi. Setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum dan Polres Keerom akan selalu menghormati proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Kapolres Keerom melalui Kasikum juga menegaskan bahwa keberhasilan menghadapi praperadilan ini tidak akan mengurangi komitmen Polres Keerom dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ke depan, seluruh jajaran akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, proporsional, transparan dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) dalam setiap penanganan perkara. (Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260728_222835_960.sdocx--></p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/sidang-putusan-praperadilan-ditolak-polres-keerom-tegaskan-komitmen-penegakan-hukum-profesional/">Sidang Putusan Praperadilan DITOLAK, Polres Keerom Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional.</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penadah Motor Curian Diamankan Polres Keerom Beserta BB</title>
		<link>https://timurupdate.com/penadah-motor-curian-diamankan-polres-keerom-beserta-bb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrizul]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 00:51:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Papua]]></category>
		<category><![CDATA["Add Post'']]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timurupdate.com/?p=9097</guid>

					<description><![CDATA[<p>Timurupdate.Com // Komitmen berantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Satreskrim Polres Keerom kembali mengamankan terduga penadah motor curian bersama barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan, Selasa, (14/07/2026). Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/VI/2026/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 29 Juni 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/95.a/VI/2026/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/95.b/VI/2026/Reskrim tanggal 29 Juni 2026. Kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Kwaingga, Kampung Asyaman, Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom. Dalam rangka mengungkap pelaku dan keberadaan barang bukti, tim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di wilayah Distrik Skanto. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan seorang saksi berinisial AP yang memberikan informasi mengenai keberadaan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak menuju Kampung Argapura dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YDP (21) yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil curanmor. Saat dimintai keterangan, YDP mengakui membeli satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa dilengkapi dokumen kendaraan dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jembatan Skanto. Transaksi tersebut dilakukan setelah berkomunikasi melalui media sosial Facebook dengan harga sebesar Rp.1.500.000. Lebih lanjut, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/penadah-motor-curian-diamankan-polres-keerom-beserta-bb/">Penadah Motor Curian Diamankan Polres Keerom Beserta BB</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Timurupdate.Com</strong> // <em>Komitmen berantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Satreskrim Polres Keerom kembali mengamankan terduga penadah motor curian bersama barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan, Selasa, (14/07/2026).</em></p>
<p>Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/VI/2026/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 29 Juni 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/95.a/VI/2026/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/95.b/VI/2026/Reskrim tanggal 29 Juni 2026.</p>
<p>Kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Kwaingga, Kampung Asyaman, Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom.</p>
<p>Dalam rangka mengungkap pelaku dan keberadaan barang bukti, tim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di wilayah Distrik Skanto.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan seorang saksi berinisial AP yang memberikan informasi mengenai keberadaan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.</p>
<p>Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak menuju Kampung Argapura dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YDP (21) yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil curanmor.</p>
<p>Saat dimintai keterangan, YDP mengakui membeli satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa dilengkapi dokumen kendaraan dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jembatan Skanto. Transaksi tersebut dilakukan setelah berkomunikasi melalui media sosial Facebook dengan harga sebesar Rp.1.500.000.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-9099 aligncenter" src="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0000-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" srcset="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0000-300x225.jpg 300w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0000-1024x768.jpg 1024w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0000-768x576.jpg 768w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0000-1536x1152.jpg 1536w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0000-320x240.jpg 320w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0000-600x450.jpg 600w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0000-80x60.jpg 80w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0000.jpg 1600w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Lebih lanjut, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi, sedikitnya tujuh unit sepeda motor yang pernah dibelinya dari berbagai pihak untuk dijual kembali di wilayah Arso.</p>
<p>Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Satreskrim bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor, yakni satu unit Yamaha Jupiter Z dan satu unit Honda Revo. Kedua kendaraan tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Keerom sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta komitmen Polres Keerom dalam memberantas jaringan pencurian kendaraan bermotor hingga ke penadahnya.</p>
<p>&#8220;Penanganan perkara ini tidak berhenti pada ditemukannya barang bukti maupun diamankannya terduga penadah. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama pencurian kendaraan bermotor serta menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk akun media sosial yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi kendaraan hasil kejahatan,&#8221; ujar Kasat Reskrim.</p>
<p>Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi dengan harga yang tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan legalitas kendaraan sebelum melakukan transaksi karena pembeli atau penadah kendaraan hasil kejahatan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Polres Keerom mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun peredaran kendaraan tanpa dokumen yang sah demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Keerom.(Red)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260715_094752_114.sdocx--></p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/penadah-motor-curian-diamankan-polres-keerom-beserta-bb/">Penadah Motor Curian Diamankan Polres Keerom Beserta BB</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pencurian Handphone Di Arso 2 Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://timurupdate.com/pelaku-pencurian-handphone-di-arso-2-dibekuk-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrizul]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 09:21:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Keerom]]></category>
		<category><![CDATA["Add Post'']]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timurupdate.com/?p=9070</guid>

					<description><![CDATA[<p>Timurupdate.Com // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Seorang terduga pelaku berinisial PRS (18) berhasil diamankan oleh Tim Khusus/Opsnal Satreskrim pada Kamis (09/07/2026). Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/VI/2026/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 26 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/94.a/VI/2026/Reskrim tanggal 28 Juni 2026 serta Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/94.b/VI/2026/Reskrim tanggal 28 Juni 2026. Berbekal dasar tersebut, Tim Timsus/Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Sebelum penangkapan dilakukan, pada Rabu (08/07/2026) malam, tim terlebih dahulu melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan mendatangi Konter Lestari Cell untuk mengamankan salah satu barang bukti yang sebelumnya dijual oleh pelaku. Tim kemudian meminta keterangan dari korban dan melanjutkan penyelidikan ke Kampung Bibiosi Arso X untuk melakukan profiling terhadap pelaku. Meski rumah pelaku berhasil ditemukan, saat itu yang bersangkutan tidak berada di lokasi sehingga tim kembali ke Mako Polres Keerom. Keesokan harinya, Kamis (09/07/2026), saat melakukan patroli dan pemantauan di sekitar Kampung Bibiosi, tim berhasil menemukan pelaku sedang berada di halaman rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/pelaku-pencurian-handphone-di-arso-2-dibekuk-polisi/">Pelaku Pencurian Handphone Di Arso 2 Dibekuk Polisi</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Timurupdate.Com</strong> //<em> Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. </em></p>
<p>Seorang terduga pelaku berinisial PRS (18) berhasil diamankan oleh Tim Khusus/Opsnal Satreskrim pada Kamis (09/07/2026).<br />
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/VI/2026/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 26 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/94.a/VI/2026/Reskrim tanggal 28 Juni 2026 serta Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/94.b/VI/2026/Reskrim tanggal 28 Juni 2026.</p>
<p>Berbekal dasar tersebut, Tim Timsus/Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.</p>
<p>Sebelum penangkapan dilakukan, pada Rabu (08/07/2026) malam, tim terlebih dahulu melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan mendatangi Konter Lestari Cell untuk mengamankan salah satu barang bukti yang sebelumnya dijual oleh pelaku.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-9071 aligncenter" src="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0008-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" srcset="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0008-300x225.jpg 300w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0008-1024x768.jpg 1024w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0008-768x576.jpg 768w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0008-320x240.jpg 320w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0008-600x450.jpg 600w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0008-80x60.jpg 80w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0008.jpg 1280w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Tim kemudian meminta keterangan dari korban dan melanjutkan penyelidikan ke Kampung Bibiosi Arso X untuk melakukan profiling terhadap pelaku. Meski rumah pelaku berhasil ditemukan, saat itu yang bersangkutan tidak berada di lokasi sehingga tim kembali ke Mako Polres Keerom.</p>
<p>Keesokan harinya, Kamis (09/07/2026), saat melakukan patroli dan pemantauan di sekitar Kampung Bibiosi, tim berhasil menemukan pelaku sedang berada di halaman rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Keerom guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil dua unit handphone milik korban pada Minggu (21/06/2026) sekitar pukul 12.00 WIT. Saat berkunjung ke rumah orang tuanya, pelaku melihat kunci kamar tergantung di pintu. Melihat situasi rumah sedang sepi, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil dua unit handphone, yakni satu unit Vivo Y03 warna Hijau Permata dan satu unit Redmi C30 warna Hijau Bambu.</p>
<p>Pelaku juga mengaku menjual satu unit Handphone Redmi C30 di Konter Lestari Cell seharga Rp.70.000, sedangkan satu unit Vivo Y03 digunakan untuk bermain game. Kedua barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penyidikan.</p>
<p>Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Keerom untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-9072 aligncenter" src="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0007-225x300.jpg" alt="" width="225" height="300" srcset="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0007-225x300.jpg 225w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0007-768x1024.jpg 768w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260709-WA0007.jpg 960w" sizes="auto, (max-width: 225px) 100vw, 225px" /></p>
<p>Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional anggota dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.</p>
<p>Setiap laporan yang diterima akan diproses secara serius melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p>Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Keerom berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu. Meskipun kasus ini terjadi dalam lingkungan keluarga, proses hukum tetap dilakukan secara profesional sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku.</p>
<p>Lebih lanjut, Kapolres melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharganya serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.</p>
<p>Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah hukum Polres Keerom.(Red)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260709_181720_345.sdocx--></p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/pelaku-pencurian-handphone-di-arso-2-dibekuk-polisi/">Pelaku Pencurian Handphone Di Arso 2 Dibekuk Polisi</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Percobaan Pemerkosaan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Keerom.</title>
		<link>https://timurupdate.com/pelaku-percobaan-pemerkosaan-berhasil-diringkus-sat-reskrim-polres-keerom/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrizul]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 12:34:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Keerom]]></category>
		<category><![CDATA["Add Post'']]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timurupdate.com/?p=8978</guid>

					<description><![CDATA[<p>Timurupdate.Com // Tim Khusus/Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom berhasil mengamankan seorang pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kampung Ubiyau, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Rabu (24/06/2026). Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, Sat Reskrim menindaklanjuti, p&#60;span;&#62;enangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/VI/2026/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 24 Juni 2026. Pelaku berinisial AP (24) berhasil diamankan oleh tim saat berada di tempat kerjanya di wilayah Kampung Yuwanain setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari korban maupun saksi. Kejadian bermula ketika korban, seorang pelajar berinisial ANA (18), melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Kampung Ubiyau. Pelaku yang sebelumnya melihat korban melintas kemudian membuntuti korban menggunakan sepeda motor miliknya. Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku sempat menunggu korban di depan area pemakaman Kampung Ubiyau. Saat korban melintas kembali, pelaku menghadang dan melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Korban yang ketakutan kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan memacu kendaraannya dan meminta pertolongan kepada warga yang melintas. Mengetahui aksinya diketahui masyarakat, pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Mendapat laporan tersebut, Tim Timsus/Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom segera bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dari pihak keluarga, tim langsung menuju lokasi kerja [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/pelaku-percobaan-pemerkosaan-berhasil-diringkus-sat-reskrim-polres-keerom/">Pelaku Percobaan Pemerkosaan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Keerom.</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Timurupdate.Com</strong> // <em>Tim Khusus/Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom berhasil mengamankan seorang pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di Kampung Ubiyau, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Rabu (24/06/2026).</em></p>
<p>Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, Sat Reskrim menindaklanjuti, p&lt;span;&gt;enangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/VI/2026/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 24 Juni 2026.</p>
<p>Pelaku berinisial AP (24) berhasil diamankan oleh tim saat berada di tempat kerjanya di wilayah Kampung Yuwanain setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari korban maupun saksi.</p>
<p>Kejadian bermula ketika korban, seorang pelajar berinisial ANA (18), melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Kampung Ubiyau. Pelaku yang sebelumnya melihat korban melintas kemudian membuntuti korban menggunakan sepeda motor miliknya.</p>
<p>Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku sempat menunggu korban di depan area pemakaman Kampung Ubiyau. Saat korban melintas kembali, pelaku menghadang dan melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.</p>
<p>Korban yang ketakutan kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan memacu kendaraannya dan meminta pertolongan kepada warga yang melintas. Mengetahui aksinya diketahui masyarakat, pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.</p>
<p>Mendapat laporan tersebut, Tim Timsus/Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom segera bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.</p>
<p>Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dari pihak keluarga, tim langsung menuju lokasi kerja pelaku di kawasan Pertamina Kampung Yuwanain dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang digunakan saat kejadian, uang tunai, kartu identitas, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.</p>
<p>Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Keerom dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari segala bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan seksual.</p>
<p>&#8220;Polres Keerom tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual di wilayah hukum kami. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat dan tuntas guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,&#8221; tegas Kasat Reskrim.</p>
<p>Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengapresiasi keberanian korban yang segera melaporkan kejadian tersebut serta partisipasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan dalam waktu singkat.</p>
<p>&#8220;Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Terkait pengakuan pelaku dan adanya beberapa laporan kejadian serupa dengan modus yang hampir sama di wilayah Kampung Yuwanain dan sekitarnya, Sat Reskrim Polres Keerom akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lain yang pernah terjadi.</p>
<p>&#8220;Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan pelaku dengan kejadian serupa yang pernah dilaporkan masyarakat. Apabila ditemukan bukti dan petunjuk yang cukup, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; tutup Kasat Reskrim.</p>
<p>Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan dan penangkapan berlangsung aman, tertib dan lancar. (Red)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260624_213044_850.sdocx--></p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/pelaku-percobaan-pemerkosaan-berhasil-diringkus-sat-reskrim-polres-keerom/">Pelaku Percobaan Pemerkosaan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Keerom.</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum ASN di Keerom Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan</title>
		<link>https://timurupdate.com/oknum-asn-di-keerom-ditetapkan-tersangka-kasus-penipuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrizul]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 22:39:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Papua]]></category>
		<category><![CDATA["Add Post'']]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timurupdate.com/?p=8933</guid>

					<description><![CDATA[<p>Timurupdate.Com // Oknum ASN di Keerom resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan atau perbuatan curang. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah. Tersangka diketahui berinisial LB (48). Penetapan tersangka berawal dari laporan salah satu warga Kota Jayapura yang menjadi korban kecurangan. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Keerom AKP. Jetny L. Sohilait, SH, MH saat melakukan konferensi pers bersama awak media, Senin (22/6/26) di Mapolres Keerom. &#8220;Korban diberikan oleh tersangka sebuah proyek pada tahun 2024 yakni pekerjaan rehab kantor saat masih menjabat di salah satu dinas. Korban sempat melakukan pekerjaan tersebut namun belakangan diketahui bahwa proyek tersebut adalah fiktif,&#8221; terangnya. Sehubungan dengan kasus ini, Sat Reskrim Polres Keerom telah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi dan sejumlah alat bukti. &#8220;Kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan telah menetapkan sdr. LB sebagai tersangka pekan lalu. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum. &#8220;Dengan adanya kasus ini tentunya menjadi pelajaran buat kita semua khususnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tidak mudah menjanjikan sesuatu dengan cara-cara yang tidak benar,&#8221; pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan (perbuatan curang) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (@mr)</p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/oknum-asn-di-keerom-ditetapkan-tersangka-kasus-penipuan/">Oknum ASN di Keerom Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Timurupdate.Com</strong> // Oknum ASN di Keerom resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan atau perbuatan curang. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah.</p>
<p>Tersangka diketahui berinisial LB (48). Penetapan tersangka berawal dari laporan salah satu warga Kota Jayapura yang menjadi korban kecurangan.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Keerom AKP. Jetny L. Sohilait, SH, MH saat melakukan konferensi pers bersama awak media, Senin (22/6/26) di Mapolres Keerom.</p>
<p>&#8220;Korban diberikan oleh tersangka sebuah proyek pada tahun 2024 yakni pekerjaan rehab kantor saat masih menjabat di salah satu dinas. Korban sempat melakukan pekerjaan tersebut namun belakangan diketahui bahwa proyek tersebut adalah fiktif,&#8221; terangnya.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-8935 aligncenter" src="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260623-WA0035-300x209.jpg" alt="" width="300" height="209" srcset="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260623-WA0035-300x209.jpg 300w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260623-WA0035-1024x713.jpg 1024w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260623-WA0035-768x535.jpg 768w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260623-WA0035-1536x1070.jpg 1536w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260623-WA0035-2048x1427.jpg 2048w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Sehubungan dengan kasus ini, Sat Reskrim Polres Keerom telah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi dan sejumlah alat bukti.</p>
<p>&#8220;Kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan telah menetapkan sdr. LB sebagai tersangka pekan lalu. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya kasus ini tentunya menjadi pelajaran buat kita semua khususnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tidak mudah menjanjikan sesuatu dengan cara-cara yang tidak benar,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan (perbuatan curang) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (@mr)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260623_073152_560.sdocx--></p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/oknum-asn-di-keerom-ditetapkan-tersangka-kasus-penipuan/">Oknum ASN di Keerom Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satgas Ops Pekat Polres Keerom Tindak Tegas Aksi Premanisme, Peredaran Narkoba dan Minuman Keras.</title>
		<link>https://timurupdate.com/satgas-ops-pekat-polres-keerom-tindak-tegas-aksi-premanisme-peredaran-narkoba-dan-minuman-keras/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrizul]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2026 12:43:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Keerom]]></category>
		<category><![CDATA["Add Post'']]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timurupdate.com/?p=8927</guid>

					<description><![CDATA[<p>Timur Update.Com // Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Tim Gabungan Polres Keerom melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran penertiban aktivitas pungutan liar (pungli), peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba serta berbagai penyakit masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Keerom, Jumat (19/06/26). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetni Leonard Sohilait, S.H.,M.H., tersebut dilaksanakan dengan melibatkan personel Satreskrim, Satresnarkoba, Satintelkam, Tim Khusus (Timsus), serta personel Polsek jajaran. Operasi diawali dengan apel dan arahan di Mako Polsek Arso sebelum tim bergerak menuju sejumlah lokasi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Sasaran utama operasi meliputi titik-titik yang diduga menjadi lokasi pungli, penjualan minuman keras ilegal, serta tempat berkumpulnya masyarakat yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Saat melakukan penyisiran di Kampung Tami, Distrik Arso, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pemalakan yang dilakukan oleh seorang warga yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Meski pelaku berhasil melarikan diri ke area hutan, petugas berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku. Patroli kemudian dilanjutkan ke sejumlah wilayah, di antaranya PT Agung Mulia, Kampung Wembi, Kampung Workwana, Kampung Yanamaa, hingga Kampung Yuwanain. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan, penyisiran lokasi yang diduga menjadi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/satgas-ops-pekat-polres-keerom-tindak-tegas-aksi-premanisme-peredaran-narkoba-dan-minuman-keras/">Satgas Ops Pekat Polres Keerom Tindak Tegas Aksi Premanisme, Peredaran Narkoba dan Minuman Keras.</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Timur Update.Com</strong> //<em> Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Tim Gabungan Polres Keerom melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran penertiban aktivitas pungutan liar (pungli), peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba serta berbagai penyakit masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Keerom, Jumat (19/06/26).</em></p>
<p>Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetni Leonard Sohilait, S.H.,M.H., tersebut dilaksanakan dengan melibatkan personel Satreskrim, Satresnarkoba, Satintelkam, Tim Khusus (Timsus), serta personel Polsek jajaran.</p>
<p>Operasi diawali dengan apel dan arahan di Mako Polsek Arso sebelum tim bergerak menuju sejumlah lokasi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Sasaran utama operasi meliputi titik-titik yang diduga menjadi lokasi pungli, penjualan minuman keras ilegal, serta tempat berkumpulnya masyarakat yang berpotensi mengganggu kamtibmas.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-8929 aligncenter" src="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0000-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" srcset="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0000-300x225.jpg 300w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0000-1024x768.jpg 1024w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0000-768x576.jpg 768w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0000-320x240.jpg 320w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0000-600x450.jpg 600w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0000-80x60.jpg 80w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0000.jpg 1280w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Saat melakukan penyisiran di Kampung Tami, Distrik Arso, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pemalakan yang dilakukan oleh seorang warga yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Meski pelaku berhasil melarikan diri ke area hutan, petugas berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku.</p>
<p>Patroli kemudian dilanjutkan ke sejumlah wilayah, di antaranya PT Agung Mulia, Kampung Wembi, Kampung Workwana, Kampung Yanamaa, hingga Kampung Yuwanain. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan, penyisiran lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi minuman keras dan narkoba.</p>
<p>Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Di Kampung Tami, tim menemukan delapan botol minuman keras jenis anggur merah. Sementara itu, di wilayah PIR 1 Kampung Yanamaa, petugas mengamankan satu botol minuman keras jenis Jenever, satu botol campuran merek Sprite, lima botol minuman lokal jenis stim siap edar, tujuh jeriken kosong, satu kompor hock, serta satu kompor tabung yang diduga digunakan dalam proses pembuatan minuman keras lokal.</p>
<p>Tidak hanya itu, berdasarkan informasi masyarakat, petugas juga melakukan pemeriksaan di wilayah Kampung Yuwanain Jalur 3 Timur dan kembali menemukan satu botol minuman keras jenis Jenever yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-8930 aligncenter" src="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0013-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" srcset="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0013-300x225.jpg 300w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0013-1024x768.jpg 1024w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0013-768x576.jpg 768w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0013-320x240.jpg 320w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0013-600x450.jpg 600w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0013-80x60.jpg 80w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0013.jpg 1280w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar. Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari dukungan serta partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas terkait berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Keerom.</p>
<p>Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Jetni Leonard Sohilait, S.H., M.H., menegaskan bahwa Operasi Pekat akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Keerom dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.</p>
<p>&#8220;Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu petugas dalam mengungkap dan menindak berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal dan aksi pungutan liar,&#8221; ujar Kasat Reskrim.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-8931 aligncenter" src="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0005-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" srcset="https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0005-300x225.jpg 300w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0005-1024x768.jpg 1024w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0005-768x576.jpg 768w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0005-320x240.jpg 320w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0005-600x450.jpg 600w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0005-80x60.jpg 80w, https://timurupdate.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260620-WA0005.jpg 1280w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Lebih lanjut, Kapolres Keerom melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa peredaran minuman keras dan praktik pungli sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan penegakan hukum guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Keerom.</p>
<p>&#8220;Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Kapolres Keerom melalui Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Keerom untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan menjauhi minuman keras, narkoba, serta tidak terlibat dalam aktivitas pungutan liar maupun tindakan melawan hukum lainnya.</p>
<p>&#8220;Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif demi terciptanya Kabupaten Keerom yang lebih baik,&#8221; pungkasnya.&lt;span;&gt;&lt;span;&gt; (Red)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260621_213831_350.sdocx--></p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/satgas-ops-pekat-polres-keerom-tindak-tegas-aksi-premanisme-peredaran-narkoba-dan-minuman-keras/">Satgas Ops Pekat Polres Keerom Tindak Tegas Aksi Premanisme, Peredaran Narkoba dan Minuman Keras.</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sat Reskrim Polres Keerom Amankan Spesialis Pencuri Mesin Sanyo</title>
		<link>https://timurupdate.com/sat-reskrim-polres-keerom-amankan-spesialis-pencuri-mesin-sanyo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Amrizul]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 13:19:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Keerom]]></category>
		<category><![CDATA["Add Post'']]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://timurupdate.com/?p=8910</guid>

					<description><![CDATA[<p>Timurupdate.Com // Tim Khusus (Timsus) dan Opsnal Satreskrim Polres Keerom berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom. Seorang pelaku berinisial FW (34) berhasil diamankan setelah melakukan serangkaian aksi pencurian mesin pompa air (Sanyo) di beberapa lokasi berbeda di wilayah Keerom dan Kota Jayapura. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/VI/2026/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 16 Juni 2026 terkait kasus pencurian mesin Sanyo milik korban Muhammad Rahmad Fajar yang terjadi di Arso VI, Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom. Kasus ini terungkap berawal dari kejelian personel Satreskrim Polres Keerom yang menemukan sebuah unggahan di media sosial Facebook pada Selasa (16/06) malam. Akun bernama &#8220;IJO LUMUT&#8221; diketahui menawarkan mesin Sanyo yang memiliki ciri-ciri identik dengan barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun media sosial tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang berdomisili di Koya Tengah, Kota Jayapura. Tim kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap target. Pada Rabu (17/06), petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil menghubungi pelaku. Dalam komunikasi tersebut, pelaku sepakat untuk melakukan transaksi di wilayah Arso VII, Kampung Warbo, Distrik Arso Barat. Tim yang telah bersiaga di lokasi kemudian melakukan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/sat-reskrim-polres-keerom-amankan-spesialis-pencuri-mesin-sanyo/">Sat Reskrim Polres Keerom Amankan Spesialis Pencuri Mesin Sanyo</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Timurupdate.Com</strong> //<em> Tim Khusus (Timsus) dan Opsnal Satreskrim Polres Keerom berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom. Seorang pelaku berinisial FW (34) berhasil diamankan setelah melakukan serangkaian aksi pencurian mesin pompa air (Sanyo) di beberapa lokasi berbeda di wilayah Keerom dan Kota Jayapura.</em></p>
<p>Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/VI/2026/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 16 Juni 2026 terkait kasus pencurian mesin Sanyo milik korban Muhammad Rahmad Fajar yang terjadi di Arso VI, Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.</p>
<p>Kasus ini terungkap berawal dari kejelian personel Satreskrim Polres Keerom yang menemukan sebuah unggahan di media sosial Facebook pada Selasa (16/06) malam. Akun bernama &#8220;IJO LUMUT&#8221; diketahui menawarkan mesin Sanyo yang memiliki ciri-ciri identik dengan barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.</p>
<p>Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun media sosial tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang berdomisili di Koya Tengah, Kota Jayapura. Tim kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap target.</p>
<p>Pada Rabu (17/06), petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil menghubungi pelaku. Dalam komunikasi tersebut, pelaku sepakat untuk melakukan transaksi di wilayah Arso VII, Kampung Warbo, Distrik Arso Barat. Tim yang telah bersiaga di lokasi kemudian melakukan penangkapan saat pelaku tiba dengan membawa satu unit mesin Sanyo. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.</p>
<p>Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa mesin yang dibawa pelaku saat ditangkap merupakan hasil pencurian di wilayah Koya Barat, Kota Jayapura. Sementara mesin Sanyo milik korban Muhammad Rahmad Fajar diketahui telah dijual kepada seorang warga di Arso IX, Distrik Skanto. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kembali barang bukti tersebut setelah pembeli bersikap kooperatif dan menyerahkan barang yang dibelinya.</p>
<p>Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian mesin Sanyo di beberapa lokasi berbeda, di antaranya wilayah Arso VII, Arso V, serta Koya Barat. Dalam menjalankan aksinya, pelaku beroperasi seorang diri dengan menggunakan palu sebagai alat bantu. Modus yang digunakan yakni memantau rumah-rumah yang dianggap sepi, kemudian mencongkel mesin pompa air dan mematahkan sambungan pipa sebelum membawa kabur barang curian.</p>
<p>Pelaku juga mengakui menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook menggunakan akun &#8220;IJO LUMUT&#8221; dengan harga berkisar Rp.400.000 per unit. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.</p>
<p>Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin Sanyo yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di sejumlah lokasi berbeda.</p>
<p>Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetni Leonard Sohilait, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.</p>
<p>Kasat Reskrim menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Keerom dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memastikan tidak ada pelaku maupun barang hasil kejahatan lainnya yang belum terungkap.</p>
<p>Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun indikasi tindak pidana. Dengan peran aktif masyarakat, upaya pencegahan dan penindakan kejahatan dapat berjalan lebih efektif.</p>
<p>Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Keerom juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun barang hasil kejahatan lainnya yang berkaitan dengan pelaku. (Red)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260618_221639_155.sdocx--></p>
<p>The post <a href="https://timurupdate.com/sat-reskrim-polres-keerom-amankan-spesialis-pencuri-mesin-sanyo/">Sat Reskrim Polres Keerom Amankan Spesialis Pencuri Mesin Sanyo</a> appeared first on <a href="https://timurupdate.com">TimurUpdate</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
