Oknum ASN di Keerom Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Amrizul
22 Jun 2026 22:39
1 menit membaca

Timurupdate.Com // Oknum ASN di Keerom resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan atau perbuatan curang. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah.

Tersangka diketahui berinisial LB (48). Penetapan tersangka berawal dari laporan salah satu warga Kota Jayapura yang menjadi korban kecurangan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Keerom AKP. Jetny L. Sohilait, SH, MH saat melakukan konferensi pers bersama awak media, Senin (22/6/26) di Mapolres Keerom.

“Korban diberikan oleh tersangka sebuah proyek pada tahun 2024 yakni pekerjaan rehab kantor saat masih menjabat di salah satu dinas. Korban sempat melakukan pekerjaan tersebut namun belakangan diketahui bahwa proyek tersebut adalah fiktif,” terangnya.

Sehubungan dengan kasus ini, Sat Reskrim Polres Keerom telah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi dan sejumlah alat bukti.

“Kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan telah menetapkan sdr. LB sebagai tersangka pekan lalu. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum.

“Dengan adanya kasus ini tentunya menjadi pelajaran buat kita semua khususnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tidak mudah menjanjikan sesuatu dengan cara-cara yang tidak benar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan (perbuatan curang) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (@mr)